Laman

search

Selasa, 15 Maret 2011

Pendapat tentang Lab Internet Dasar





Pedapat saya mengenai lab internet dasar itu baik, karena tidak di semua tempat terdapat lab seperti itu yang terkoneksi dengan internet juga bisa secara bebas mengakses web yang di inginkan dan di izinkan  seandainya jadwal perakteknya di lebih seringkan atau di perbanyak pasti lebih seru dan tidak sesulit seperti peraktik lain dalam pembuatan laporan akhir , karena hanya membuat laporan sesuai dengan yang terjadi di praktikum sebelumnya di kertas folio bergaris dan di peraktikum ini juga tidak membuat laporan pendahuluan juga mudah mendapatkan nilai keaktifan

 lab internet dasar memiliki banyak kelebihan di antaranya
  • ·         Terkoneksi internet secara bebas
  • ·         Berada di waktu yang pas

      Tetapi juga miliki kekurangan atau ketidak sempurnaan , di antaranya
  • ·         Tidak semua computer dapat di gunakan
  • ·         Kelengkapan setiap computer masih kurang
  • ·         Masih mengunakan model lama dari computer (jadi lambat)
  • ·         Memiliki koneksi yang lambat 


Saya memiliki beberapa saran , di antaranya adalah sebisa mungki unit computer yang terdapat di dalam lab internet dasar di tingkatkan specnya atau di ganti dengan yang lebih baru agar dalam penggunaannya bisa lebih efisien dan tidak lemot atau lambat di karenakan masih mengunakan unit yang lama .

Juga kelengkapan unit yang tersedia di sana , misalnya terdapat computer yang bisa menyala tetapi kerena tidak memiliki mouse atau keyboard sehingga unit computer tersebut tidak bisa digunakan .

Serta dengan menambah jumlah unit computer yang di sediakan agar para praktikan tidak terbagi menjadi 2 shift, agar tidak terpisah-pisah antara satu dengan yang lainnya dalam 1 kelas. Dan agar tidak mendapatkan hasil yang berbeda setelah praktikum

Tetapi dalam garis besarnya lab internet dasar itu cukup baik dalam beberapa hal tetapi kalau unit di tingkatkan lagi specnya pasti akan menjadi lebih baik lagi dari yang sekarang , dan juga mempercepat koneksi internet yang tersedia di sana .

Minggu, 03 Oktober 2010

LP Praktikum

LAPORAN PENDAHULUAN PRAKTIKUM TINGKAT 1 PERTEMUAN 1 LABTI KELAPA DUA E (LAB 3, 4A DAN 4B)


PRAKTIKUM ALGORITMA & PEMROGRAMAN 1
SOAL :
1. Apa yang anda ketahui tentang Bahasa Pemrograman?
2. Apa yang anda ketahui tentang Bahasa Pemrograman Java?
3. Buatlah contoh program sederhana dengan menggunakan Java !
PRAKTIKUM PENGANTAR TEKNOLOGI KOMPUTER DAN INFORMATIKA
SOAL :
1. Apa yang anda ketahui tentang Komputer?
2. Sebutkan dan jelaskan ciri – ciri komputer generasi pertama!
3. Berikan masing – masing 5 contoh perangkat lunak & Perangkat keras komputer!

PRAKTIKUM MATEMATIKA INFORMATIKA 1
SOAL :
1. Apa yang anda ketahui tentang Himpunan?
2. sebutkan dan jelaskan operasi – operasi pada himpunan!

NOTE : LAPORAN PENDAHULUAN di tulis di BUKU TULIS ukuran standart dengan tinta hitam atau biru , Laporan Pendahuluan WAJIB dibawa setiap kali mengikuti praktikum!

Selasa, 28 September 2010

Cara ganti Icon Blog

Masuk ke pengaturan  "Rancangan >>> Edit HTML" trus taruh script di bawah ini sebelum kode </head>

<link href='
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYeGEdbDcoX9GFsOJ5VreRao6ccx9lFLiSpXVjLh8P6OhXrP6X6BPjRS8PRLdQjcL7FPk14Z3LqcJH-A28gxk0LaQzJPLr5qo_-BOnPKTaMOriz-X9yD5tZd7kVi7f0uNQz56FLtaf-T0/s170/black-morva-copy+copy.jpg'SHORTCUT ICON'/> 


Ganti huruf yang di cetak tebal dan miring itu sesuai dengan link dari pic anda kalu bisa ukuran pic nya kecil agar cepat terbuka ...

Minggu, 26 September 2010

Mingu 26-09-2010



PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PASAL 30 UNDAN-UNDANG DASAR (UUD)
UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
 Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat ". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara  dan keamanan negara  itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya system  yang baik dan benar.
Tidak hanya kedua lembaga tersebut saja yang dapat melindungi pertahanan dan keamanan Negara tetapi masih ada satu elemen lagi yaitu seluruh warga yang asli sebagai warga Negara atau warga Negara asing yg telah di sahkan sebagai warga Negara.  Keduanya memiliki kewajiban untuk melindungi pertahanan dan  keamanan Negara…
Karena pada dasarnya  Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan Negara. Di dalam konsideran UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa pertahanan keamanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.  Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga Negara Pada umumnya pengertian pembelaan Negara dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga atau warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela Negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen hamkam.